Polisi ringkus paman Biadab, pemerkosa dan pembunuh anak yatim

Breaking news

Live
Loading...

Widget notif

Polisi ringkus paman Biadab, pemerkosa dan pembunuh anak yatim

Saturday, 17 October 2020


Tersangka membekap si korban dan meyumpal mulut korban dengan kain, mengikat tangan korban kemudian diperkosa.

Medan- Pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pembunuhan pelajar perempuan berinisial MJ (15), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelakunya ternyata S (43) adik dari ibu kandung korban.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, motif awal tersangka sebenarnya ingin meminjam uang kepada ibu korban. S lalu mendatangi rumah korban di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kamis (15/10) sekira 04.00. Namun ibu korban tidak memberikan pinjaman.

"Kemudian pada 06.00, Ibu korban meninggalkan rumah, berangkat untuk berangkat kerja,” ujar Riko kepada wartawan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jum’at (16/10)

Menurut keterangan tersangka, dia masuk ke rumah korban pukul 16.00. lalu dia minta korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang, namun korban menjawab tidak tahu.

"Kemudian tersangka membekap si korban dan meyumpal mulut korban dengan kain dan mengikat tangan korban kemudian diperkosa. Pada saat korban pingsan tersangka memperkosanya,” ujar Riko.

Kemudian korban sadar dan berusaha teriak, kemudian kembali dibekap menggunakan guling. Namun korban masih berusaha teriak hingga akhirnya tersangka mencekiknya.

“Setelah diyakini korban sudah tidak bernyawa, kemudian diperkosa lagi untuk yang kedua kalinya. Kondisi (saat) itu sudah dalam ke adaan meninggal,” ujar Riko

Selain membunuh korban, tersangka juga mengambil harta miliknya. Mulai dari laptop hingga 4 handphone miliknya. kemudian barang itu dijual kepada 2 penadah, SUH (40) dan MH (26) yang akhirnya juga diringkus polisi.

Korban diketahui tewas saat ibunya korban baru pulang kerja sekira pukul 19.00. Rumahya saat itu, tampak terkunci dan lampunya mati. Kemudian dia meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumah.

"Ketika masuk di dalam rumah didapati putrinya itu korban usia 15 tahun sudah dalam tergeletak di kasur, dengan kondisi tangan terikat. Bahkan pemasangan celananya terbalik serta celana dalam pada korban berlumur darah,”ujar Riko.

Selanjutnya kata Riko Tim Tekab dari Polsek Sunggal menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap S pukul 23.00.

“TKP penangkapan, di rumah kosong, di Pasar 3 Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” ujar Riko.

S saat diintrogasi mengaku niat awalnya hanya ingin mengambil uang ibu korban, namun akhirnya membunuh dan memperkosa MJ karena melawan.

“Motif awalnya karena mencari uang untuk membayar utang utangnya,” tandas Riko.

Terpisah Kanitreskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,mengatakan saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti S mencoba melukai petugas dan melarikan diri.

“Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka S,’’ ujar Budiman

Kini kata Budiman ketiga tersangka saat masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman.

“Terhadap mereka kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujar Budiman.