Penolakan UU Cipta Kerja! Presiden Jokowi Angkat Bicara, Kominfo catat 18 isu hoax

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Penolakan UU Cipta Kerja! Presiden Jokowi Angkat Bicara, Kominfo catat 18 isu hoax

Saturday, 10 October 2020


Presiden: informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja, itu informasi hoax belaka.


Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik omnibus law UU Cipta Kerja. Jokowi menjawab hoax-hoax seputar undang-undang tersebut.


"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).


Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi) tidak lagi ada. Ia memastikan hal tersebut hoax.


"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," jelas Jokowi.


Kemudian Presiden juga meluruskan informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja. Jokowi menegaskan informasi hoax belaka.


"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," papar Jokowi.


"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," sambungnya.


Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada.


"Yang sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang Jokowi.


Seperti diketahui, berbagai informasi hoax ditemukan banyak beredar terkait UU Cipta Kerja ini. Kominfo juga mendata beberapa isu hoax yang terjadi dalam 2 hari belakangan ini.


Berikut ini 18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo:


1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan

2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon

3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung

4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja

7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan

8. Upah buruh dihitung per-jam

9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam

10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon

11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja

12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja

13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia

14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam

15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR

16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat

17. Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh

18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja.