PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan.
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai 12 Oktober 2020. Kendati begitu, aturan ganjil genap belum akan diberlakukan.
“Hasil koordinasi dengan kadishub, besok ganjil-genap masih ditiadakan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (11/10/2020).
Pada kesempatan tersebut, KombesPol Sambodo belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan tersebut ditiadakan. Pihaknya masih tetap menunggu koodinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” tegas KombesPol Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Oktober 2020.
Keputusan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di website resmi Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Penerapan ini menyusul adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” tulis ketengan tertulis itu.