Dia pelaku pencuri di Bus Sinar Jaya di Gebukin warga

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Dia pelaku pencuri di Bus Sinar Jaya di Gebukin warga

Saturday, 3 October 2020


Pencurian bermula saat para korban dan tersangka sama-sama menumpang Bus Sinar Jaya jurusan Garut-yogyakarta.


Kebumen - Dua orang lelaki terpaksa harus berurusan dengan polisi di Kebumen. Keduanya mencuri tas pasangan pengantin baru saat bersama-sama naik dalam satu bus menuju Yogyakarta.

 

Kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial AG (44) warga Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan NA (45) warga Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian bermula saat para korban dan tersangka sama-sama menumpang Bus Sinar Jaya jurusan Garut-yogyakarta.


Saat korban tertidur sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka mengambil tas miliknya dan turun di wilayah Gombong. Hal ini membuat curiga, karena tujuan para tersangka seharusnya di Yogyakarta.

 

"Saat korban terbangun, dan menyadari tasnya hilang langsung memberitahu sopir. Selanjutnya korban dan sopir mencari di sekitar Gombong tempat para tersangka turun. Tak lama kemudian para tersangka berhasil diamankan di Pasar Wonokriyo Gombong," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan, Jumat (2/10).

 

Saat diamankan warga, kedua tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga. Ia mendapat hadiah bogem mentah oleh warga yang terpancing emosi.

 

Beruntung, saat warga gelap mata polisi segera datang. Kedua tersangka akhirnya bisa segera diamankan.


"Polsek yang datang ke lokasi segera mengamankan para tersangka dari amuk warga. Kami juga mengamankan barang bukti tas ransel milik korban," ungkap AKBP Rudy.

 

Kepada polisi para tersangka mengaku mengincar barang bawaan korban sejak dari Garut. Korban duduk persis di depan tersangka, sedang tas ransel yang berisi laptop dan barang berharga lainnya diletakan di bawah. Saat korban tertidur pulas tas diambil oleh tersangka.

 

Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian dengan modus menjadi penumpang bus. Namun baru kali ini aksinya gagal.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.