Oknum Kepala Desa Saungdadi dijemput paksa Anggota Polres Oku Timur di Kediri

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Kepala Desa Saungdadi dijemput paksa Anggota Polres Oku Timur di Kediri

Sunday, 5 April 2020


Oknum Kepala Desa Saungdadi ini dijemput paksa Anggota Polres Oku Timur.

Kabupaten OKU- Polres OKU Timur ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunaan dana desa (APBN) tahun 2017 dan tahun 2018 yang diterima oleh desa Saungdadi Kecamatan BP.Peliung Kabupaten OKU Timur.

Dimana oknum Kepala Desa Saungdadi Slamet Riyadi (53) menjadi tersangka utama pelanggar kuat sebagaimana Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31 th. 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 th. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP-A / 67 / VIII /2019/ Sumsel / OKUT, tgl 15 Agustus 2019 Slamet Riyadi dijemput pihak Polres OKU Timur untuk ditindak lanjut keproses hukum.

Penyalah guna yang dilakukan Oknum Kepala Desa Saungdadi atas bantuan dana desa yang bersumber dari Anggaran Dana APBN tahun 2017 dan tahun 2018 yang diterima oleh desa Saungdadi Kecamatan. BP. Peliung Kab. OKU Timur oleh Kepala Desa Saungdadi SLAMET RIYADI dengan cara tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga terdapat perbuatan melawan hukum dan negara telah dirugikan sebesar Rp. 413.780.000.

Oknum Kepala Desa Saungdadi ini dijemput paksa Anggota Polres Oku Timur pada hari Selasa Tanggal 17 Maret 2020 sekira jam 03.00 wib di tempat persembunyiannya yang berada di Kediri (Jawa timur), saat dilakukan penangkapan Oknum Kades yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ini tidak ada melakukan perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya.

Team Tipikor Polres Oku Timur juga mengamankan Barang Bukti dari tangan tersangka berupa, rekening koran desa Saungdadi th. 2017 dan 2018.  LPJ dan SPJ penggunaan dana desa th. 2017 dan 2018, dokumen pencairan dana desa th. 2017 dan 2018, rekening bumdes dan dokumen bumdes serta kwitansi peminjaman dana bumdes.

Kapolres AKBP Erlin Tangjaya.SH.S.IK mengatakan agar untuk para Kepala Desa jangan sekali sekali bermain main ataupun menyimpangkan Dana Desa demi memperkaya diri,kami himbau Dana Desa digunakan dengan layak mustinya,karena Dana Desa sepenuhnya hak dari masyarakat Desa.