Lampung (MI) – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mengamankan tiga pelaku yang diduga mencuri bantalan rel kereta api milik PT. KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (1/2/2020).
Pelaku berinisial HW (25), TA alias Guru (32) dan NZ alias Anjar (51) ketiganya merupakan warga Kampung Guntur Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan laporan korban ARI Karyawan BUMN (PT KAI), pada bulan November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka HW dan rekannya mencuri bantalan rel kereta api milik PT.KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah berhasil mencuri, HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp10 ribu rupiah per batang, sebanyak total 93 batang, “ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, tiba dilokasi benar di dapati pelaku HW yang langsung ditangkap.
Kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Sebut AKP Devi Sujana.