Lombok Tengah (MI)- Beberapa anggota dari LKPK menyanggah keterangan Kepala Desa Pemepek yang di adukan ke media Investigasi yang di rilis tanggal 24 Februari 2020.
Kedatangan para anggota LKPK untuk mengklarifikasi pengaduan Kepala Desa Pemepek (MARWAN) kepada para Awak Media.
Mereka membantah semua pengaduan yang dikatakan Kepala Desa dan mengatakan semua yang dikatakan Kepala Desa tersebut adalah tidak benar dan Fitnah.
Lebih jauh mereka mengatakan Kepala Desa Pemepek mengadukan kami dengan tidak mendasar, karena menurut mereka apa yang dilakukan dan dikatakan Kepala Desa Pemepek tersebut sudah salah.
Para Anggota LKPK tersebut mengancam akan mempolisikan Kepala Desa Pemepek dengan tuduhan menyebarkan kebohongan dan menyebar Fitnah.
Kepala Desa Pemepek yang kami hubungi lewat ponselnya untuk dikonfermasi tidak menjawab.
Terakhir para anggota LKPK yang terdiri dari 4 (empa) orang tersebut berharap kepada Media dan aparat lainnya, untuk bisa saling bersinergi memberantas para Koruptor. (kam)