Polisi ringkus penipu dengan modus gandakan uang

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus penipu dengan modus gandakan uang

Friday, 17 January 2020


Kota Gorontalo (MI) - Seorang warga berinisial ASD (34) dicokok polisi lantaran melakukan tindakan penipuan bermodus menggandakan uang di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Bripka Antonius, mengatakan ASD ditangkap atas laporan penipuan oleh seorang warga.

"Salah seorang warga melaporkan bahwa ASD menjanjikan uang senilai Rp 8 juta yang diberikan dapat digandakan," ujar Antonius,  Kamis (16/1/2022).

Menurutnya, awalnya korban tergiur dengan ucapan-ucapan tersangka yang mengklaim bisa melipat gandakan uang Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,5 miliar.

Dari iming-imingi itu, kata Antonius, korban teperdaya sehingga menuruti apapun yang diperitahkan tersangka.

"Menurut keterangan awal ASD melakukan aksi penipuan di dalam kamar korban dengan menggunakan sebuah kardus yang berisikan uang, koran yang sudah disobek-sobek dan alat salat dan ditutup dengan mukena," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ASD kini dibawa ke Polsek Kota Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.