Lombok Barat (MI)- Kasus M. Saleh Hambali melalui pengacaranya, Hamdan, SH, Mkn yang berkator di Jln Crocodile no. 88x Ireng Mataram, membantah terkait pemberitaannya di media ini (5/1/20).
Bahwa kasus jual beli tanah yang menimpanya bukan kasus pidana tetapi murni kasus perdata, akunya.
Lebih lanjutnya dia menjelaskan bahwa klien saya, MSH (M. Saleh Hambali) dengan Lalu Supartha hubungannya sebatas hubungan individu. Tidak ada hubunganya dia sebagai Notaris dan Lalu Supartha sebagai klient.
Kaitan dengan jual beli, pertama MSH beli tanah dengan H. Ibrahim dibayar lunas dengan harga 100jt. Uang tersebut digunakan untuk tebus sertifikat di bank BRI. Di situlah Lalu Suparta kenal dengan MSH Pada tahun 2014 Lalu Suparta, meminta kepada MSH Klient kami dengan tetapi akan,"mana saya beli tanah itu pak, karena kebetulan tanahnya dekat dengan pembangunan perumahan saya, maka datanglah MSH bersama sopirnya yang, pak Faesal. Lalu dijelaskan bahwa tanah itu sudah saya beli dari H. Ibrahim tetapi saya belum menguasainya katena pak H Ibrahim masih menganggap dirinya yang punya,"jelasnya.
"Masalah itu nanti saya bicara dengan anaknya H. Ibrahim. Pada saat yang sama istri L. Supata bilang jangan pak lalu kalau masih bermasalah dengan penjualnya, tapi lalu suparta mengatakan tidak saya sudah bicara dengan anaknya," kata Hamdan
Selanjutnya Lalu Suparta membawa alat berat ke tanah tersebut artinya Lalu Suparta tahu lokasi tanah tersebut itu akunya, akan tetapi anak-anaknya H. Ibrahim keberatan akan tanah tersebut akhirnya dimediasilah di kantor desa tapi gagal, lanjut dia.
Di sisi lain Lalu Suparta buat surat pernyataan kalau belum lunas dengan MSH maka sertifikat belum bisa balik nama dan sertifikat dititip di notaris," jelasnya lebih lanjut.
Pada saat ada masalah itu, MSH sampaikan ke Lalu Suparta," Balik nama dulu karena surat kuasa jual beli sudah ada di Lalu Suparta saya sudah tidak bisa karena saya sudah lakukan pengalihan hak berdasarkan perjanjian jual beli. akan tetapi sampai saat ini balik nama tersebut belum terlaksana sehingga kalau secara hukum kaitanya dengan jual beli ini apalagi sudah ada mediasi, maka hal ini murni kasus perdata,
Sehingga menurut pengacara MSH silahkan gugat klient kami dan H Ibrahim karena kalau klien kami ini digugat kan dia bisa membuktikan bahwa telah ada akad jual beli, orang istrinya H.Ibrahim sampai ikut ke notaris kok termasuk anaknya juga ikut." Katanya.
Ketika ditanya tentang mengapa MSH belum bisa menguasai tanah tersebut," Hamdan menjelaskan, "Ada pengingkaran jual beli oleh H. Ibrahim, karena dia tidak mau menjual tanahnya dengan harga murah. Jadi menurut MSH melalui pengacaranya sekali lagi mengatakan," kasus ini sifatnya kasus pribadi tidak ada kaitanya dengan jabatan. Yang kedua kami membantah bahwa kasus ini adalah bukan kasus pidana tetapi murni kasus perdata akunya karena berdasarkan surat jual beli nya yang sah, terkait dengan perselisihan, silahkan tempuh jalur hukum secara perdata yaitu melalui laporan perbuatan melawan hukum imbuhnya.
Sedangkan di lain pihak ketika awak media ini menghubungi Lalu Suparta di rumahnya di dusun Jelantik desa Jelantik kecamatan Jonggat dirinya membenarkan bahwa proses jual beli di lakukan di Notaris Saipul SH.MKN tapi itu secara surat menyurat atau bukti otentiknya saja sedangkan pisik yang di jadikan objek sengketa tidak kita pegang atau kita kuasai melainkan masih di kuasai pemiliknya (H.Ibrahim ) selanjunya Lalu Supartha mengatakan bahwa saya beli tanah tidak ubahnya beli kucing dalam karung akunya. (kam)