Lombok Timur, (MI)- Satuan Resserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil mengaman seorang yang diduga melakukan penghinaan mealui Media sosial, pada hari senin tanggal 30 Desember 2019.
Adapun identitas terduga Abdul Halid, 32 thn, pekerjaan buruh, alamat dusun kabar selatan desa kabar Kabupaten Lombok Timur
Pelaku tersebuat diatas diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yg ada di wilayah jerowaru dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos (facebook) dgn cara live streaming yg di saksikan oleh banyak orang sehingga utk menjaga situasi yang kondusif, saat ini pelaku diamankan ke Polres Lotim untuk proses kebih lanjut.
Langkah Polres Lombok Timur Sebagai upaya untuk mencegah main hakim sendiri, juga sebagai upaya mencegah beredarnya penyebaran vidio di kalangan masyarakat sehingga bisa memprovokasi , maka Polri akan melakukn penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.
Polri juga menghimbau kepada masyarakkat khususnya di Lombok Timur agar jangan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian (Kam/Humas Polda NTB)