Muara Enim, (MI) - Jajaran Unit Reskrim Team Polsek Lawang kidul,Kembali berhasi ungkap Kasus penganiyaan terhadap Suherman (41) waraga Desa Tegal Rejo RT 14 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Penganiyaan yang di lakukan Feriansyah (35) warga Desa Desa Padukrasa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Selasa (10/12/2019).
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Jowono SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH MM mengatakan, Kejadia bermula pada saat korban sedang duduk duduk Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul.Tanpa di sadari pelaku Feriansyah mendatangi korban dengan sepeda motor lalu tiba tiba pelaku datang dengan membawa pisau cater dan botol minuman, ditangan kanannya tiba – tiba pelaku menganyunkan tangan kanannya yang memegang pisau cater kepada korban sebanyak tiga kali, dan mengenai pipi korban mengalami luka robek dibagian pipi sebelah kiri,"ujar AKP Azizir Alim.
"Setelah kejadian korban kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut.Dalam kasus itu dengan saksi saksi yaitu Hariyanto (36 ), warga Desa Tegal Rejo RT14 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dan Tama Purnamaa( 23 ) warga Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim,
ke polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti," Kata Azizir Alim Kapolsek Lawang Kidul kepada SuangNews.com
“Menindak lanjuti laporan korban diatas langsung agt bang laki unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Feriansyah lalu didapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, setelah itu Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan angota bang laki unit Reskrim Polsek Lawang kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul IPDA Toni Hermawan ST, SH, MM melakukan penangkapan,” Lajut Azizir Alim.
Azizr Alim menambahkan, Pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pkl. 20.00 wib di rumah tersangka bertempat gang baru Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan. Lawang Kidul, dan hasilnya team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Toni Hemawan, ST, SH, MM berhasil mengamankan tersangka kemudian tersangka mengakui bahwa telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban Sdengan menggunakan pisau cater setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul. Dan barang bukti yang berhasul di amankan berupa, buah bilah senjata tajam jenis pisau cater, Tambanya. (thaqim)