Polsek Serpong Razia Toko Kelontong yang Jual Bebas Obat Terlarang

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Polsek Serpong Razia Toko Kelontong yang Jual Bebas Obat Terlarang

Thursday, 7 November 2019

Kegiatan operasi cipta kondisi dilakukan setelah adanya informasi banyaknya toko kelontong dan obat di wilayah Serpong menjual sejumlah obat daftar G kepada kalangan remaja atau anak muda. Mereka khawatir obat daftar G dikonsumsi untuk melakukan tindak kejahatan maupun aksi tawuran.

Tangerang Selatan, (MI)  – Jajaran Polsek Serpong berhasil menyita sejumlah obat obatan terlarang atau obat daftar G yang dijual bebas ke masyarakat di sebuah toko kelontong di Jl. Raya Lengkong Karya, Serpong saat melakukan operasi cipta kondisi di wilayah tersebut.

“Kami berhasil menyita puluhan obat obatan daftar G yang dijual bebas pedagang kelontong di pinggir Jl. Raya Lengkong Karya,” kata Kapolsek Serpong Kompol Stevanus Luckyto didampingi Kanit Provos Polsek setempat Iptu Oslan Gultom dan Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono, Kamis (7/11/2019).

Kegiatan operasi cipta kondisi dilakukan setelah adanya informasi banyaknya toko kelontong dan obat di wilayah Serpong menjual sejumlah obat daftar G kepada kalangan remaja atau anak muda. Mereka khawatir obat daftar G dikonsumsi untuk melakukan tindak kejahatan maupun aksi tawuran.

Mendapatkan informasi tersebut jajaran Polres Serpong langsung melakukan razia dan berhasil menemukan salah satu toko kelontong yang menjual oibat daftar G seperti Tramadol, Heximer, Valdimex, Alprazolam dan Merlopam., kata Kapolsek yang disimpan dalam estalase toko tersebut.

Jumlah obat daftar G yang disita mencapai ratusan butir dan disimpan dalam kotak kardus obat salep di estalase toko tersebut, imbuh Kapolsek yang menambahkan mereka yang mengkonsumsi obat daftar G memiliki dampak halusinasi tinggi bahkan dapat memicu tindak kriminalitas.

Untuk proses lebih lanjut semua obat daftar G disita petugas dan pemilik toko kini tengah diproses di Polsek Serpong.