Lombok Tengah, (MI)- Penangkapan mobil salah satu anggota wartawan media online, oleh debt colektor yang dilakukan di desa Aiq Dareq dusun Aik Dareq kecamatan Batukliang kabupaten Lombok Tengah, (19/11/2019).
Berikut kronologisnya.
Secara tiba-tiba datang segerombolan debt colektor menghadang mobil, memberhentikan secara paksa oleh segerombolan orang yang tidak di kenal tersebut. Tidak lama kemudian datang patroli polsek Mantang ikut menyetop dan menggeret mobil anggota wartawan media online tersebut ke polsek Batu Kliang?
Di polsek Batu Kliang korban di ajak duduk di berugak oleh segerombolan debt colektor sementara pihak polisi sektor Batu Kliang menghindar tidak ada penjelasan dari pihak polsek yang seharusnya pihak polsek memberikan penjelasan kepada korban mengapa dan kenapa mobilnya di tahan?
Tidak lama kemudian korban di suruh masuk ke dalam ruangan di hadapkan ISTU HADI seorang anggota polsek mantang yang menjadi saksi dalam pemaksaan penerimaan penitipan mobil merk Suzuki jenis sedan serion tersebut.
Sedangkan di lain pihak ketika awak media ini menghubungi kapolsek Batu Kliang IPTU GIZI YASA menjelaskan bahwa pihaknya menahan mobil tersebut karena masih ada sangkutan di financial akunya.
Dari dasar hukumnya penahanan kendaraan kredit macet itu, apakah ada kewenangan polisi untuk menahan unit kredit macet tersebut? (kam)