Komisaris PT WAE ditahan, tersangka kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Komisaris PT WAE ditahan, tersangka kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak

Wednesday, 13 November 2019

Penahanan terhadap Darwin dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November sampai 2 Desember 2019, di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, (MI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim (DM), tersangka kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM, pihak dari PT WAE dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, dilansir Antara Rabu, (13/11/2019).

Penahanan terhadap Darwin dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November sampai 2 Desember 2019, di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

KPK pada Rabu ini juga memeriksa Darwin dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus suap tersebut.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," ujar Febri.

Usai diperiksa, Darwin yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tidak berkomentar saat ditanya awak media.

KPK pada Kamis (15/8) telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Darwin Maspolim sebagai pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.