Banten: Ada 300 industri padat karya yang meminta penangguhan kenaikan Upah

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Banten: Ada 300 industri padat karya yang meminta penangguhan kenaikan Upah

Wednesday, 27 November 2019

Banten: Ada 300 industri padat karya yang meminta penangguhan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, (27/11/2019).

Tangerang, (MI) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edy Mursalim memperkirakan ada 300 industri padat karya yang meminta penangguhan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Penangguhan kenaikan akan diajukan Apindo secara kolektif ke Disnaker.

"Kalau perhitungan saya ada 300 industri, coba lihat saja nanti, terutama (industri) sektor padat karya, garmen dan persepatuan," kata Edy kepada detikcom, Serang, Rabu (27/11/2019).

Upaya penangguhan UMK ini muncul di tengah rencana migrasi puluhan industri dari Banten ke Jawa Tengah. Pihak Apindo akan mengurus secara kolektif pengajuan penangguhan yang diajukan sampai 16 Desember 2019.

Upaya penangguhan ini dilakukan karena UMK di Banten khususnya di Tangerang Rp 4,2 juta yang dinilai terlalu besar dibandingkan Jateng di bawah Rp 2 juta. Kepindahan industri ke sana juga dinilai logis menurut mereka.

Misalkan, lanjut Edy, industri persepatuan dengan 10 ribu karyawan di Jateng, maka akan menghemat Rp 22 miliar dibandingkan harus tetap di Banten dengan skema upah sekarang. Bahkan, dalam dua tahun, penghitungannya industri akan mendapatkan Rp 600 miliar.

"Jumlah itu ke Jateng bisa dapat tanah 100 hektare dengan harga tanah Rp 50 ribu dan itu baru Rp 50 miliar. Dia (industri) bikin gedung dengan 20 ribu meter dengan semeter Rp 2 juta, sudah Rp 400 miliar. itu masih ada sisa," ujarnya.

Industri di Banten menurutnya sangat kewalahan dengan upah yang tinggi. Apindo meminta ada penyeragaman upah khususnya di pulau Jawa misakan sesama industri garmen atau alas kaki. Sehingga tidak ada persaingan mencolok yang bisa mematikan sesama industri.

"Kalau usaha asing ke Jateng, kita tinggal mati doang. Harus ada upah seragam kalau produksinya sama," pungkasnya, dilansir detikcom, Rabu (27/11/2019).

Selain itu, Pemprov Banten juga diminta harus memiliki terobosan agar industri tidak hengkang. Termasuk soal pembukaan wilayah industri baru di Lebak dan Pandeglang.

Gubernur Banten Wahidin Halim sendiri telah menaikkan UMK berdasarkan surat SK Gubernur Nomor 561/Kep.320/Huk/2019 tentang Penetapan UMK tahun 2020. Berikut, rincian upah se-Banten:

Kota Serang sebesar Rp 3.773.940, Kabupaten Serang Rp 4.152.887, Kota Cilegon 4.246.081, Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268, Kota Tangerang 4.199.029, dan Tangerang Selatan 4.168.268. Kemudian Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909 dan Kabupaten Lebak Rp 2.710.654.