Hasil penyelidikan dari keterangan saksi-saksi Suryadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Tersangka menghabisi nyawa korban tanpa menggunakan senjata tajam maupun tumpul melainkan dengan tangan kosong, gambar ilustrasi (11/10/2019).
Sekadau, (MI) - Polres Sekadau resmi menetapkan Suriyadi, kepala SD Negeri 07 Semabi, Kecamatan Sekadau Hilur, Kabupaten Sekadau sebagai tersangka kasus pembunuhan Wati alias Santi yang kerangka mayatnya ditemukan pada di kawasan belakang pasar baru Sekadau, 28 September 2019.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi dalam press rilisnya, Rabu (9/10/2019) pagi memaparkan, perkara pembunuhan yang diduga terjadi pada 17 September 2019 dan ditemukan kerangka korban pada 28 September 2019.
“Pada ditemukan kerangka kita harus mengetahui siapa identitas korban dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” terang Anggon.
Hasil penyelidikan dari keterangan saksi-saksi Suryadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Tersangka menghabisi nyawa korban tanpa menggunakan senjata tajam maupun tumpul melainkan dengan tangan kosong.
“Di TKP kita temukan barang bukti berupa baju korban, gigi korban. Sementara barang bukti berupa alat komunikasi korban berupa HP masih belum ditemukan dan dihimbau kepada masyarakat jika menemukan agar menghubungi Polres,” jelas Anggon.
Kapolres menjelaskan kronologis pembunuhan, korban dipukul dibagian rahang, kemudian belakang kepala. Setelah jatuh ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah.
Korban sempat melakukan perlawanan. Karena kancing baju dinas pelaku bagian atas terlepas, serta terdapat sobekan pada bat baju dinas.Terdapat luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban.
Pelaku menghabisi korban pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, pelaku dan korban sudah berjanji akan bertemu di TKP.
“Pelaku sempat pergi ke Dinas Pendidikan dulu sebelum bertemu korban,” terang Anggon.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M Ginting menambahkan, pelaku memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost yang juga masih sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun setengah.
“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku ada membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban,” jelas Ginting.
Untuk saat ini pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pembunuhan. Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.
“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana, prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 368,” tegasnya.