Kenaikan iuran BPJS disetujui, berikut daftar iuran barunya

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Kenaikan iuran BPJS disetujui, berikut daftar iuran barunya

Wednesday, 30 October 2019

Kenaikan tersebut dilakukan dengan alasan peningkatan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jakarta, (MI)- Presiden Jokowi menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Kenaikan tersebut dilakukan dengan alasan peningkatan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rabu (30/10/2019), 

Persetujuan Jokowi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019. Perpres tersebut merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu pasal 29, 30, 33, dan 34.

Besaran kenaikan tersebut sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan Menkeu itu terkait dengan kenaikan iuran untuk peserta mandiri alias Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang lebih tinggi dari usulan DJSN.

Berikut tarif baru iuran BPJS Kesehatan per kepala terhitung 1 Januari 2020:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan tidak mampu

Kelas III Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pegawai swasta, ASN, TNI/Polri

Untuk swasta, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun batas atas (threshold) yang bisa dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta

Untuk ASN dan TNI/Polri, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun penghasilan yang dipotong akan dihitung berdasarkan take home pay (THP), bukan gaji pokok. Batas atas juga naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.

3. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Kelas I Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80.000)Kelas II Rp110.000 per bulan (sebelumnya Rp51.000)
Kelas III Rp42.000 per bulan (sebelumnya Rp25.500).