Bangkalan, (MI) - Sohib, satu dari lima tersangka pembunuhan sadis Pantai Rongkang Kwanyar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, Senin (9/9).
Hakim Ketua Susanti Arsy Wibawani menerima tuntutan itu. Dia menilai jaksa penuntut bisa membuktikan pasal yang dituntutkan yaitu pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Sidang lanjutan tanggal 13 September, agendanya pembelaan dari terdakwa,” kata Kepala Seksie Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya Wijaya seusai sidang.
Jatim, ayah Ani, korban pembunuhan Pantai Rongkang, mengatakan tuntutan Jaksa itu telah sesuai dengan harapan keluarga. Hukuman mati dianggap setimpal karena pembunuhan oleh Sohib DKK teramat keji dan tak manusiawi.
“Saya berharap pelaku divonis mati sesuai keinginan kami,” kata dia sambil bergegas pergi.
Pembunuhan Sadis pantai Rongkang terjadi pada 2 Mei 2017 silam. Mulanya, Sohib dan tersangka Hayat berboncengan sepeda motor melintas di Pantai Rongkang. Mereka melihat sepasang kekasih sedang berduaan di tepi pantai.
Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan Jeppar, 32 tahun. Sohib kemudian mengajak Jeppar merampok kedua muda-mudi tersebut.
Jeppar yang pernah dipenjara karena kasus pencurian langsung setuju. “Ada orang pacaran di pantai, ayo rampas,” kata Hayat kepada Jeppar, seperti tertuang dalam berkas penyelidikan.
Mereka bertiga kemudian menghampiri Ahmat dan Ani. Sepasang kekasih yang tengah kasmaran itu lalu di bawa ke atas bukit.
Sohib memegangi tangan Ahmat, sedangkan Ani dipegang Hayat. Adapun Jeppar membawa sepeda motor milik korban ke bukit.
Sesampainya di bukit, Sohib memberikan pisau pada Jeppar. Jeppar juga melepas kerudung Ani untuk diikatkan ke mulut Ahmat. Saat itulah, Sohib usul kepada Jeppar. “Sudah bunuh saja yang laki-laki,” kata Sohib dalam Bahasa Madura.
Karena Ahmat terus meronta, Jeppar pergi sejenak ke toko untuk membeli tali tampar warna biru. Di toko itulah, Jeppar bertemu dengan Hasan dan Hajir. Keduanya pun diajak ke Pantai Rongkang.
Setibanya lagi di bukit, Hajir dan Hayat memegangi Ani. Sedangkan Sohib, Hasan dan Jeppar memegangi Ahmat.
Setelah Jeppar mengikat tangan dan kaki Ahmat, dia lalu menusukkan pisau pemberian Sohib ke perutnya. Setelah Ahmat dipastikan tewas, Sohib dan Jeppar menggotong jasad korban dan kemudian diletakkan di bawah ceruk sebuah batu besar.
Setelah itu, Jeppar dan Sohib kembali ke atas bukit tempat Ani disekap. Ketika itulah, Jeppar usul pada empat teman bejatnya. “Ayo perkosa,” kata Jeppar.
Sohib, Hayat, Hasan dan Hajir pun setuju. “Ayo pegangin tangannya,” Jeppar memberikan instruksi terhadap mereka.
Sohib dan Hayat kemudian merebahkan Ani di tanah. Korban meronta. Hasan dan Hajir kemudian memegang tangan korban, Sohib dan Hayat memegangi kedua kakinya.
Sementara Jeppar membuka celana dan merobek baju korban. Dalam kondisi tak berdaya, Ani sempat memohon pada para pelaku. “Maaf pak, jangan perkosa saya,” kata Ani.
Namun, ratapan Ani tak menyentuh hati para pelaku. Jeppar malah membuka celananya dan memerkosanya di hadapan teman-temannya. “Gantian San,” ujar Jeppar pada tersangka Hasan. Setelah Hasan, secara berurutan mereka memerkosa Ani, yaitu Hajir, Sahib, dan Hayat paling buncit.
Setelah puas memerkosa, Sohib kemudian mencekik korban sampai lemas tak bernafas. Jasadnya kemudian ditumpuk dengan jasad Ahmad. Tujuh bulan kemudian jasad mereka ditemukan pencari rumput, kondisinya tinggal tulang belulang.