Purwakarta, (MI)- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus dua pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Kampung Pamoyanan Desa Pamoyanan Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.
Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamakan di Sat Res Narkoba Polres Purwakarta dan Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Baca juga : Direktur Jenderal UNESCO , Audrey A Pulau, Kutuk Keras Wafatnya Journalis Mohammad Yusuf
"kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (*)