PEMBERHENTIAN STAF DESA TERPENCIL DIPUTUS SECARA SEPIHAK
Manggarai Barat - Staf Desa Poco Golo Kempo Blasius Madiun (red) yang sudah
mengabdi kurang lebih 3 tahun, yang semestinya masih mengabdi 2 tahun
lagi,merasa mendapat perlakuan tidak adil yang di lakukan oleh Kepala Desa Poco
Golo Kempo, diberhentikan secara sepihak.
Menurut Blasius Madiun di
kediamannya menceritakan (13/12) awal kejadian diberhentikan mengabdi di Desa
Poco Galo Kempo ke awak media "Saya sudah di perlakukan tidak adil, saya
mengabdi dari tahun 2013 yang seharus nya berakhir tahun 2018,tetapi saya di
berhentikan pada tangal 13 januari 2016,saya tidak tau perbuatan atau kesalahan
besar apa yang saya perbuat, sehingga saya di berhentikan,saya juga sudah
membaca undang-undang tentang pengangkatan dan pemberhentian staff Desa dan
kesalahan-kesalahan apa yang dapat mengakibatkan staff Desa di berhentikan, yang
semuanya saya tidak pernah lakukan, saya hanya minta di jelaskan kesalahan
besar apa yang saya lakukan saat masih bekerja jadi salah satu staff Desa Poco
Golo Kempo, sehingga saya di berhentikan sebelum waktunya saya pensiun," ucapnya.
Surat rekomendasi
pemberhentian yang di tanda tangani Camat Sano nggoang, Ismail Surdi dan saat
dikonfirmasi atas rekomendasi pemberhentian staff Desa Poco Golo Kempo, "Saya
menerima surat pernyataan Pak Blasius yang isinya tidak akan mengulangi lagi
perbuatan tersebut, jika saya mengulangi perbuatan tersebut saya siap di
berhentikan," tukasnya.
Camat Ismail
menambahkan keterangannya “persoalan ini sudah kami limpahkan, bahkan saya buat
surat tembusan ke kantor,Bupati,DPR,BPMPD, dan Inspektorat di Labuan Bajo, mereka
akan meninjau kembali masalah pak Blasius dan masalah-masalah lain yang di
lakukan oleh kepala Desa Poco Golo Kempo yang katanya masyarakat sangat
merugikan mereka, ada 5 permasalahan yang di lakukan oleh kepala Desa terhadap
masyarakat" imbuhnya.
Terkait surat pernyataan
Blasius membeberkannya "itu sebenarnya permasalahan tanah yang di
pindahkan tapal batas nya, dengan ciri batu besar sebagai batas tanah yang di
pindahkan oleh keluarga saya, yang mana di sebelah batas tanah milik pak kepala
Desa Poco Golo Kempo, dan itu bukan saya yang melakukan itu keluarga saya. Kok,
saya yang di salah kan,!? dan sebenarnya sudah di selesaikan sama tetua adat, kenapa
urusan pribadi di sangkut pautkan dengan pekerjaan saya di kantor, atau mungkin
juga masalah kekalahan paket yang di dukung oleh Pak Kepala Desa, yang pernah
berkata Kepala Desa pada kami (staff) nya bahwa kita harus menangkan paket yang
saya sukung ini, jadi masing-masing staff harus bisa mengumpulkan suara untuk
paket yang saya sukung ini, kalau paket saya ini kalah saya akan berhentikan”jelas
Blasius.
Kepala Dinas Inspektorat,
saat dikonfirmasi terkait (13/12), surat tembusan dari Camat Sano nggoang dan Kepala
Desa Poco Golo Kempo, terkait pemberhentian kerja staff Desa Poco Golo Kempo,
atas nama Blasius Madiun. “Saya dan Staff saya, tidak pernah menerima baik itu
secara lisan ataupun surat rekomendasi, tentang pemberhentian pak Blasius Madiun"
pengakuan Kadis Inspektorat.
Reporter: Hatta
Editor: Rosyid, ddl