Pemberhentian staf desa terpencil diputus secara sepihak

Breaking news

Live
Loading...

Widget notif

Pemberhentian staf desa terpencil diputus secara sepihak

Saturday, 17 December 2016

PEMBERHENTIAN STAF DESA TERPENCIL DIPUTUS SECARA SEPIHAK


Manggarai Barat - Staf Desa Poco Golo Kempo Blasius Madiun (red) yang sudah mengabdi kurang lebih 3 tahun, yang semestinya masih mengabdi 2 tahun lagi,merasa mendapat perlakuan tidak adil yang di lakukan oleh Kepala Desa Poco Golo Kempo, diberhentikan secara sepihak.


Menurut Blasius Madiun di kediamannya menceritakan (13/12) awal kejadian diberhentikan mengabdi di Desa Poco Galo Kempo ke awak media "Saya sudah di perlakukan tidak adil, saya mengabdi dari tahun 2013 yang seharus nya berakhir tahun 2018,tetapi saya di berhentikan pada tangal 13 januari 2016,saya tidak tau perbuatan atau kesalahan besar apa yang saya perbuat, sehingga saya di berhentikan,saya juga sudah membaca undang-undang tentang pengangkatan dan pemberhentian staff Desa dan kesalahan-kesalahan apa yang dapat mengakibatkan staff Desa di berhentikan, yang semuanya saya tidak pernah lakukan, saya hanya minta di jelaskan kesalahan besar apa yang saya lakukan saat masih bekerja jadi salah satu staff Desa Poco Golo Kempo, sehingga saya di berhentikan sebelum waktunya saya pensiun," ucapnya.

Surat rekomendasi pemberhentian yang di tanda tangani Camat Sano nggoang, Ismail Surdi dan saat dikonfirmasi atas rekomendasi pemberhentian staff Desa Poco Golo Kempo, "Saya menerima surat pernyataan Pak Blasius yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, jika saya mengulangi perbuatan tersebut saya siap di berhentikan," tukasnya.

Camat Ismail menambahkan keterangannya “persoalan ini sudah kami limpahkan, bahkan saya buat surat tembusan ke kantor,Bupati,DPR,BPMPD, dan Inspektorat di Labuan Bajo, mereka akan meninjau kembali masalah pak Blasius dan masalah-masalah lain yang di lakukan oleh kepala Desa Poco Golo Kempo yang katanya masyarakat sangat merugikan mereka, ada 5 permasalahan yang di lakukan oleh kepala Desa terhadap masyarakat" imbuhnya.

Terkait surat pernyataan Blasius membeberkannya "itu sebenarnya permasalahan tanah yang di pindahkan tapal batas nya, dengan ciri batu besar sebagai batas tanah yang di pindahkan oleh keluarga saya, yang mana di sebelah batas tanah milik pak kepala Desa Poco Golo Kempo, dan itu bukan saya yang melakukan itu keluarga saya. Kok, saya yang di salah kan,!? dan sebenarnya sudah di selesaikan sama tetua adat, kenapa urusan pribadi di sangkut pautkan dengan pekerjaan saya di kantor, atau mungkin juga masalah kekalahan paket yang di dukung oleh Pak Kepala Desa, yang pernah berkata Kepala Desa pada kami (staff) nya bahwa kita harus menangkan paket yang saya sukung ini, jadi masing-masing staff harus bisa mengumpulkan suara untuk paket yang saya sukung ini, kalau paket saya ini kalah saya akan berhentikan”jelas Blasius.

Kepala Dinas Inspektorat, saat dikonfirmasi terkait (13/12), surat tembusan dari Camat Sano nggoang dan Kepala Desa Poco Golo Kempo, terkait pemberhentian kerja staff Desa Poco Golo Kempo, atas nama Blasius Madiun. “Saya dan Staff saya, tidak pernah menerima baik itu secara lisan ataupun surat rekomendasi, tentang pemberhentian pak Blasius Madiun" pengakuan Kadis Inspektorat.

Reporter: Hatta
Editor: Rosyid, ddl