Pembangunan PPN Palipi Majene Tahap Kedua Boroskan Anggaran
MAMUJU, MEDIA INVESTIGASI - Proses pekerjaan pembangunan dermaga Pelabuhan Perikanan Nasional Palipi tahap kedua merupakan pemborosan anggaran keuangan negara, sebagaimana Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang perencanaan anggaran negara dan pemicu tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, hal tersebut di sampaikan seorang aktivis penggiat anti korupsi Sulawesi Barat Anwar Hakim kepada media beberapa waktu lalu.
Menurut Anwar Hakim bahwa proses pekerjaan Pelabuhan Palipi tahap kedua hanyalah mengejar keuntungan semata, sementara tidak ada asas manfaatnya kepada masyarakat. Bagaimana mungkin pekerjaan tersebut bisa terselesaikan sementara waktu pelaksananya sangat singkat, dan anggaran begitu besar mencapai 2 milyaran lebih?
Lanjut Anwar, sedangkan tahap pertamanya masih belum tuntas permasalahan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa orang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majene, lalu muncul lagi tahap kedua yang terkesan hanya memaksakan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Atau boleh jadi karena diduga hanya mengejar fee dari proyek tersebut sehingga mereka tidak memikirkan resiko serta waktu pelaksaan pekerjaan tersebut hingga selesai. Sebenarnya menurut anwar, perlu dipertimbangkan serius dahulu.
Secara komprehensif berdasarkan UU Nmor 1 Tahun 2004 tentang keuangan negara, realisasi pembayaran batas sampai 25 Desember, artinya bahwa proyek tersebut sangat jelas di paksakan. Karena sangat singkat tenggang waktunya, “Saya sangat prihatin dengan proyek begitu besar, dengan masa pengerjaan sangat singkat, tidak masuk akal,” ungkap Anwar.
Olehnya itu di minta pada Polda Sulbar dan BPK untuk segera melakukan upaya pencegahan dugaan pemborosan anggaran negara mengenai proses pekerjaan pembangunan Pelabuhan Palipi tahap kedua tersebut.
Ir. P. Parakassi, M.Sc, Kadis Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulbar |
Optimis PPN Palipi Selesai
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Ir. P. Parakassi, M.Sc, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya optimis pekerjaan Pelabuhan Perikanan Nasional Palipi tahap kedua akan selesai sebelum 25 Desember.
“Biarkan orang berkata apalah, tapi jelas saya optimis bahwa perkerjaan tersebut bisa di selesaikan tepat waktunya. Jangan kita berbicara tentang hukum, tapi ini adalah menyangkut tehnis berbicara soal hukum. Tentunya kalau ada indikasi merugikan negara, silahkan dipermasalahkan.” Ungkap Parakassi dengan serius.
Penulis: Musraho
Editor: Rosyid