Intimidasi Pekerja Pers, Kekerasan Kemanusiaan!

Breaking news

Live
Loading...

Widget notif

Intimidasi Pekerja Pers, Kekerasan Kemanusiaan!

Monday, 31 October 2016




Intimidasi Pekerja Pers, Kekerasan Kemanusiaan


MAMUJU, MEDIA INVESTIGASIMenghalang-halangi Pekerja Pers dalam bentuk apapun wujudnya, apalagi dalam bentuk penebaran ancaman teror bagi pejabat, sangat tidak bisa ditolerir ‘memalukan’. Karena wartawan bekerja mengedepankan idealisme, kepentingan orang banyak, bangsa dan negara.
Demikian sikap redaksi yang tentu didukung Undang-Undang RI Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang RI tentang Pers No. 40 Tahun 1999. Ketentuan pidananya Pasal 18, 1.


Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Arogansi Musa Kepala Bakorluh Sulbar, juga disikapi Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) dengan secara resmi melayangkan surat yang isinya mendesak Kapolres Mamuju untuk segera menindak lanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oknum pejabat Pemprov Sulbar itu.





Dikatakan Ketua IJS Sulbar yang juga Pimpinan Redaksi Sulbar News, Irham Azis bahwa apa yang menimpa rekan kami terkait adanya dugaan pengancaman, apa lagi akan membunuh dirinya. Kiranya jajaran Polres Mamuju segera menindaklanjuti kasus ini, karena ini jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, utamanya pasal 18, katanya.


“Saya berharap kepada lembaga hukum, yaitu Polres Mamuju dalam hal ini Kapolres Mamuju segera melakukan tindakan hukum, agar ke depannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi pada Insan Pers,” Ucap Irham menyesalkan kejadian ini.
Ditempat yang sama Kapolres Mamuju, AKBP Sonny Mahar Budi, di hadapan anggota IJS Sulbar mengatakan, proses penyelidikan atau pun penyidikan nanti kami akan memanggil saksi-saksi, mengklarifikasi yang bersangkutan.

Tahapan ini akan kami lakukan secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga meminta kepada rekan-rekan media agar bersabar dan terus memantau dalam proses penyelidikan yang akan dilaksanakan.
“Tadi malam saya sudah dapat laporan tersebut melalui Kasat Reskrim. Kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Bakorluh Sulbar dan sudah kami teliti laporan tersebut,” Ungkap Kapolres Mamuju AKBP Sonny Mahar Budi.

Soal kepastian kapan penyidik akan memanggil yang bersangkutan guna diperiksa? Kembali AKBP Sonny Mahar Budi mengatakan,  tidak bisa menargetkan waktunya, karena perlu dipahami juga. Saat ini kami sedang disibukkan kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya.
”Sejak kemarin seluruh penyidik berada di KPU dan sekarang berada di Hotel D’maleo untuk menjaga keamanan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Untuk rekan-rekan media yang ingin bertanya terkait penanganan kasus ini, semua klarifikasi hanya dari saya atau Kasat Reskrim,” Tandasnya.
*Redaksi

Editor: Rosyid