Jasmin “Bima Akan Kembali Membara”
Bima, Media Investigasi
Isu pemekaran Kabupaten Bima Timur terus
bergulir dari tahun ke tahunmulai sejak
dihembuskannya tahun 2000 hingga
sekarang.
Padahal keinginan ini,
diusulkan oleh masyarakat di 7
kecamatan, antara lain Kecamatan Sape, Lambu, Wera,
Ambalawi, Wawo, Langgudu
dan Lambitu,dengan keseluruhan desa 72(tujuh puluh dua).
Menteri Dalam Negeri Rebublik Indonesia menerbitkan surat denagan perihal rapat
koordinasi desain besar penataan daerah / grand design tahun 2010 s/d 2015,
yang sifatnya segerah dengan nomor 080/1789/SJ. Ditujukan kepada Gubernur di
seluruh Indonesia beserta Bupati dan Walikota, Jakarta 10 mei 2010 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17
Mei 2010 diruang rapat lantai 3 Gedung Sasana Bhakti Praja Kementrian Dalam Negeri.
Menunjuk dan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri
tersebut, Gubernur NTB TGH H.
Zainul Majid, MA menerbitkan surat dengan Nomor: 080/291/UM. Ditujukan kepada Yth. Menteri Dalam Negeri
Mataram 17 Mei 2010. Salah satu daerah yang di usulkan
pada saat itu adalah pemekaran Kabupaten Bima Timur juga termasuk Lombok
selatan dan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang sekarang sudah masuk kedalam
daftar 65 Daerah
Otonom Baru (DOB). Tetapi kenyataan berpihak lain katanya,
pemekaran Kabupaten Bima Timur tidak masuk kedalam daftar DOB,
seperti yang terungkap dalam
Reses penyerapan aspirasi masyarakat kemarin Hj.Robiatul Adawiyah,SE.
Hj. Robiatul Adawiyah,SE
jelaskan ketika itu, bahwa dirinya ada dibagian komite 1 DPD RI yang membidangi
pertanahan, pemekaran dan penggabungan daerah, pertanahan dan tata ruang,
pemunkiman dan kependudukan, politik, hukum, Ham, serta bidang desa.
Dalam pertemuan itu, terlihat warga
kecewa, sontak salah satu
mahasiswa Herman dari
KKN Stisip dengan
sangat berapi-api berkomentar bahwa Aspirasi kita tidak ada yang lain hanyalah pemekaran Bima Timur sudah menjadi hajatan kita semua dan harus
dimekarkan tegasnya,! Ia tambahkan kalau masyarakat di Bima Timur ke kantor bupati harus menempuh jarak ratusan kilo meter
dan perlu
biaya banyak, juga melewati 1
daerah yaitu kota bima untuk mencapai Kantor Bupati Kabupaten Bima.
Dijelaskan Robiatul,
katanya masalah pemekaran dan penggabungan daerah sekarang sudah diperketat, hanya
lewat satu pintu yaitu lewat Mendagri, DPD sudah tidak bisa lagi, hanya proses
pembahasan dan pengawasan untuk DOB.
Sedangkan Ketua Tim
Gabungan Komite Pemekaran Kabupaten Bima Timur Jasmin A. Malik, S.pd, dijelaskan
bahwa berkaitan dengan pemekaran Bima Timur adalah harga mati, layak atau tidak
layak, tidak ada lagi tawaran untuk mundur, pemekaran Bima Timur harus berjalan terus, dan Bima ini
akan kembali membara ketika tidak dimekarkan
katanya.
Karena ini bukan lagi
keinginan dari tokoh penggiat pemekaran, tapi ini lebih dari kebutuhan
masyarakat yang didukung dari 72 desa di 7 Kecamatan yang masuk di Wilayah Bima
Timur. “Kami tetap berusaha menjadikan Bima bagian timur jadi kabupaten,”
Tandasnya.
Perlu diketahui,
pembangungan kantor bupati Kabupaten Bima sudah dilaksanakan tahun 2016, berarti
ke depannya dengan otomatis dan permanen Kantor Bupati Bima akan dipindahkan di
Kecamatan Woha di Bima Barat Kabupaten Bima. Dan yang menjadi pertanyaan bagi
semua pihak, bagaimana nasib masyarakat di wilayah Bima Timur yang jauhnya
ratusan kilo meter dan harus melewati 1 daerah kota yaitu Kota Bima.
Merasa ada desakanm Hj.
Robiatul Adawiyah, SE menjelaskan lagi bahwa akan berfokus dengan isu
pertanahan dan pemekaran penggabungan daerah sesuai dengan tupoksi Komite 1 DPR
RI, akan tetapi ia juga menyerap berbagai macam aspirasi keluhan dari masyarakat selain dari bidang Komite 1
seperti aspirasi masyarakat di bidang pertanian, perikanan dan kelautan,
pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat juga transportasi meskipun itu bidang
komite 2 DPR RI untuk di koordinasikan terkait dengan masalah – masalah
tersebut.
Ia tambahkan : aspirasi masyarakat yang kita serap sekarang
akan kita urung rembuk bersama 4 orang anggota lainnya sebagai perwakilan dari Provinsi
NTB. Selanjutnya kita akan bawa ke rapat paripurna DPD RI.
Ketua Tim gabungan Pemekaran Kabupaten Bima Timur Jasmin
A.Malik,S.Pd membeberkan juga tentang penggunaan dana untuk sosialisasi
dicairkan sekitar Rp 11.000.000 itupun kita tagih setiap waktu,
padahal penetapan anggaran akhir tahun 2014 kemarin
sebesar 200.000.000.
“Saya selaku ketua tim gabungan merasa heran karena tidak punya kewenangan sama sekali, saya juga takut
dinilai oleh masyarakat bahwa saya yang pegang uang padahal sebenarnya saya
tidak pegang uang,” jelasnya dengan kesal.
Melihat suasana
pertemuan agaknya memanas, maka salah
satu tokoh masyarakat Bima Timur angkat bicara H.Usman dan berkomentar untuk mempercepat pemekaran Bima Timur, kita terus bergerak dan terus
bergerak, bila perlu kita
semua langsung menghadap presiden Joko Widodo.
(Edy Mulyadin)