Tanjungpinang, (MI)- Bagi calon siswa SD yang mendaftar usianya harus 7 tahun ke atas. Namun, apabila daya tampung masih mencukupi, pihak sekolah bisa menerima calon siswa yang usianya di bawah 7 tahun.
Untuk siswa SD, syarat utama adalah usia. Tidak ada seleksi lain kecuali usia. Keharusan lulus TK dibuktikan dengan ijazah TK tidak diharuskan. Namun, usia 7 tahun ke atas merupakan seleksi utama.
PPDB, akan dimulai awal Juli setelah libur akhir semester. Penerimaan siswa baru nanti tetap pakai zonasi sesuai Permendikbud. Tahun-tahun sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang sudah menggunakan sistem rayonisasi untuk penerimaan siswa baru.
Setelah itu diterbitkan aturan baru dengan sistem zonasi. Sebenarnya sama saja dengan yang sudah kita lakukan sebelumnya. Cuma beda nama saja. Kalau dulu kita pakai sistem rayon, sekarang disebut sistem zonasi.
Apa yang sudah kita lakukan selama baik dan sama seperti yang dilakukan pusat. Sistem zonasi ini mengakomodir siswa dekat sekolah. Daya tampung siswa SD dan SMP di Tanjungpinang mencukupi. Yang penting orangtua jangan memaksakan kehendaknya untuk memasukkan anaknya di sekolah negeri, karena masih banyak swasta.
Drs Atmadinata M.Pd Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Sementara untuk yang mau masuk SMA/SMK dan yang sederajat berikut tanggapan dari Drs Atmadinata M.Pd
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Orangtua siswa atau calon siswa yang akan daftar SMA sederajat jangan menipu atau memalsukan alamat rumah saat mendaftar secara online untuk SMA sederajat.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 sudah online, namun tetap menggunakan sistem zonasi. Jika ingin masuk sekolah tertentu yang dianggap lebih baik, namun alamat rumahnya di luar zonasi itu, maka jangan memaksakan diri masuk ke sekolah tersebut dengan mendaftar dan memalsukan alamat.
Karena pada ujung-ujungnya nanti, tetap tidak akan diterima. Sebab, semua berkas asli harus dibawa ke sekolah untuk pendaftaran ulang. Pasti ketahuan dimana alamat sebenarnya.
Contohnya, seorang siswa mendaftar ke SMAN 1 Tanjungpinang yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Sementara siswa yang bersangkutan tinggal di Hang Tuah, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kan bisa saja saat mendaftar secara online, alamatnya dibuat di daerah Kampung Baru. Tapi pasti ketahuan nanti saat daftar ulang. Jadi jangan menipu alamat tempat tinggal.tutur imam kepala sekolah SMAN 1.
Saat pendaftaran ulang, siswa harus membawa Kartu Keluarga (KK), ijazah SMP maupun Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dan berkas lainnya. Kalau alamatnya ketahuan tidak di zonasi yang sama, maka siswa itu akan dikeluarkan dari sekolah. Pasti bermasalah. Makanya, saya minta jangan menipu alamat tempat tinggal.
Saat ini, pemerintah sudah menghapuskan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Istilah sekolah unggulan dan sekolah favorit juga sudah dihilangkan dan diterapkan sistem zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud).
Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara Ke - 72, Kapolres Bersama Bhayangkari Cabang Gresik Melaksanakan Anjangsana
Hal ini untuk menghindari siswa yang mendaftar ke sekolah terbaik membeludak sementara sekolah lainnya sepi pendaftar. Tinggal pihak sekolah yang harus berlomba-lomba memperbaiki kualitasnya agar diminati,” tutup Atma.(Sp)