Hasil penghitungan cepat bukan sebagai dasar kemenangan pasangan calon, Namun hasil dari penghitungan suara mulai dari tingkat PPS lah yang nantinya akan menjadi penentuan kemenangan pasangan calon tersebut.
Proses penghitungan suara di tingkat Kabupaten harus sudah selesai pada tanggal 4 Juli 2018, Saat ini proses verifikasi data tingkat desa dan kecamatan masih berlangsung.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan Berty Stevanus menerangkan, Memang belum ada penjelasan secara rinci dari hasil temuan tersebut dilapangan, Namun Panwaslu Pacitan menyatakan bakal mengawasi lebih ketat terhadap KPPS tersebut.
"Hingga saat ini pihak kami belum mendapatkan laporan dari kecamatan. Proses itu kita kembalikan dulu di tingkat kecamatan. Soal adanya temuan itu, secara global bisa dikatakan hanya kesalahan admintrasi. Esensinya,"terangnya, Jum'at (29/6/2018).
Temuan yang dimaksud salah satunya berupa amplop kotak suara yang tidak disegel, materi amplop suara yang harusnya tertata dalam kotak namun saat tiba di kecamatan justru berada di luar kotak. Dan plano berhologram yang seharusnya ada di dalam kotak, namun ditemukan di luar kotak. Dengan kejangalan itu Berty mengatakan,Temuan tersebut sampai saat ini belum ada klarifikasi rinci dari PPK.
Baca juga :
"Kita tetap akan pantau secara ketat dengan hasil temuan tersebut, Jika data suara antara PPS hingga PPK berubah itu baru bisa masuk ranah pidana. Kami masih menunggu, namun bukan berarti kami diam saja. Akan terus kami awasi KPPS tersebut," tandas berty.(tyo)