Polisi amankan puluhan botol Miras jenis Arak

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Polisi amankan puluhan botol Miras jenis Arak

Monday, 28 May 2018


Blora (MI)- Puluhan Minol (Minuman Beralkohol) alias Minuman Keras (Miras), diamankan  anggota Polsek Kedungtuban Polres Blora. Miras jenis arak jawa ini diamankan dari seorang pedagang bernama Didik Teguh warga asal Desa Banjarejo, Kec. Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolsek Kedungtuban IPTU Suharto mengatakan, pelaku diamankan anggota Polisi pada hari Minggu (27/05/18) malam, saat membawa puluhan botol miras yang diletakan dikeranjang sepeda motor miliknya. Anggota Polsek Kedungtuban yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian mengamankan pelaku di Jln. Raya Cepu-Randublatung turut Desa Sogo, Kec. Kedungtuban, saat hendak menyetorkan miras ke warung-warung.

 “Kami berhasil mengamankan penjual miras berikut barang buktinya jenis arak jawa sebanyak 35 botol atau berkisar 52 liter yang dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol B-6533-BTU.” Ujar IPTU Suharto, Senin (28/05/18) saat dikonfirmasi.

Terkait peredaran miras yang masih ada, Kapolsek Kedungtuban menghimbau kepada masyarakat agar di bulan Ramadhan ini untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan termasuk minum-minuman keras. Karena minuman keras selain merusak kesehatan juga awal dari timbulnya niat kejahatan apabila tidak terkontrol. Selain itu masyrakat diminta untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terakait peredaran miras agar segera bisa ditangani tanpa harus ada kegiatan main hakim sendiri atau swiping karena itu dapat mengngaggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Baca juga : RSUD HM. Mayjen. Ryacudu Kotabumi gelar Bazar Akreditasi

“Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini mari kita berlomba dalam kebaikan, jauhi segala bentuk kemaksiatan termasuk minumkan keras. Mudah-mudahan peredaran miras dapat terus berkurang, dengan kegiatan operasi Kepolisian yang ditingkatkan jajaran Polres Blora selama ini,” pungkasnya. (Sup)