Lamtim (MI)- Ketua LSM GIPAK Lampung Timur (Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi) Rini Mulyati mengatakan, Satu bundel laporan dugaan yang diantaranya terdiri dari empat kegiatan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
LSM GIPAK Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabulaten Lampung Timur. dan Pokja II terkait pengadaan benih Hibrida dan Inbrida dalam gerakan tanam padi jajar legowo, yang menghabiskan dana sebesar Rp. 6.523.300.000 ke Kejaksaan Tinggi Lampung. selasa (15/05)
Ketua LSM GIPAK Lampung Timur (Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi) Rini Mulyati mengatakan, Satu bundel laporan dugaan yang diantaranya terdiri dari empat kegiatan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yaitu , pengadaan benih padi hibrida melalui penunjukan langsung dengan harga negosiasi Rp. 562.125.000 , dimenangkan oleh CV. Karya Sentosa Makmur, pemenang bukanlah PSO, tetapi ada dalam RUP. Berikutnya pengadaan benih inbrida dengan penunjukan langsung ,dengan harga negosiasi Rp. 82.125.000. dimenangkan oleh PT. Agri Makmur Pertiwi.
Untuk yang kedua ini, proyek siluman, karena tidak ada dalam RUP, dan pemenang bukanlah PSO (Public Service Obligation) yang ditunjuk oleh menteri BUMN.
Yang ketiga pengadaan benih padi inbrida dengan metode penunjukan langsung dengan harga negosiasi Rp. 4.036.987.000 dimenangkan oleh PT. Pertani, kegiatan ini tidak tercantum dalam RUP, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Lampung Timur 2016 (data per tanggal 2 mei 2016), sedangkan dokumen pengumuman pemenang, telah ditetapkan pertanggal 11 april 2016.
Lalu yang ke empat, pengadaan benih padi inbrida dengan anggaran Rp. 2.475.000.000 ,diduga fiktif karena tidak ada dokumen pemenang, sementara kegiatan ini tercantum dalam RUP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Lampung Timur. ” Tutur Rini Mulyati usai serahkan laporan nya.
Baca juga : Yusril Lantik Kepengurusan PBB Kabupaten Belitung Timur
Diketahui, LSM GIPAK Lampung Timur telah dua kali memasukkan laporan dugaan tersebut, dan ini laporan yang ketiga terkait hal yang sama. oleh karena itu, ketua LSM GIPAK Rini Mulyati mengharapkan kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dapat lebih serius dalam menangani dugaan kasus yang sudah sampai setahun tidak ada tindaklanjutnya” tutup Rini Mulyati. (Ind)