Cilegon (MI)- Penarikan unit kendaraan yang memiliki tunggakan masih saja terjadi, konon kabarnya tanpa basa-basi Debt Collector yang menarik unit kendaraan dari nasabahnya di jalan. Tentu saja hal ini dianggap tidak adil bagi pihak konsumen yang telah mencicil angsuran kendaraannya (9/05).
Hal ini, yang dialami Fandi Hermawan (26) salah satu konsumen finance ini menjadi korban penarikan kendaraan oleh Debt Collector perusahaan Leasing FIF (Federal International Finance), yang masih memiliki cicilan kendaraannya.
Fandi Hermawan mengaku sangat kaget dan panik, kendaraan yang selama ini gunakan untuk mencari nafkah, akhirnya menghambat kegiatannya.“Saya sangat kaget diceritain ibu saya, ketika motor tersebut sedang dipakai adik bersama ibu saya diikuti 3 orang laki-laki dibelakang sampai datang ke Perum Grand Pesona tempat orang tuanya" kata Fandi, menceritakan kepada awak media, Senin, (07/05).
Lebih lanjut, Fandi menjelaskan ketiga orang itu adalah debt collector, hendak mengambil motor saya. Yang masih menunggak 5 bulan belum bayar.
"Memang saya nunggak 5 bulan belum bayar angsuran kredit motor di FIF, saya disuruh nyerahkan motor kepada debt collector, apabila belum melunasi angsuran kredit tersebut" ujar Fandi.
Menurut, Fandi ketiga orang Debt Collector dalam pengambilan unit kendaraan tidak bisa menunjukan BSTK (Biaya Surat Tarik Kendaraan) dan surat tugas dari pihak FIF.
Pihak Debt Collector hanya menunjukan surat Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan (BAPKP) Perjanjian Pembiayaan Dengan Nomor : Kosong, itupun saya disuruh tanda tangani surat tersebut,“Saya dikasih waktu 5 hari, sama Debt Collector untuk melunasi atau membayar angsuran kredit kendaraan atau datang langsung kekantor FIF Cilegon temui Pak Heru" ujar salah satu Debt Collector kepada Fandi Hermawan salah satu Konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM BMPP Deni Juweni sangat mengecam atas kejadian penarikan unit kendaraan yang mengalami tunggakan tersebut, seharusnya pihak perusahaan leasing FIF sudah tidak diperbolehkan lagi, menggunakan jasa Debt Collector untuk penarikan kendaraan. "Satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang telah didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukannya Debt Collector," kata Deni Juweni Ketum DPP LSM BMPP, saat ditemui awak media dikantornya.
Lebih lanjut, Deni Juweni pria yang akrab disapa Kang Jen menjelaskan dengan alasan apapun penarikan kendaraan itu tidak bisa dibenarkan oleh Debt Collector, karena semua sudah diatur Fidusianya."Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012, termasuk juga diatur pada Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia," terangnya. Menurut, Kang Jen, tindakan yang dilakukan leasing FIF melalui Debt Collector atau dalam bahasa lapangannya Matel (Mata Elang) yang mengambil secara paksa kendaraan dijalan, merupakan tindak pidana perampasan. Jika pengambilan dilakukan dirumah, merupakan tindak pidana pencurian.
Baca juga : Menjelang Puasa Ramadhan Stok Pangan Pacitan Cukup Aman
Mereka para debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.“Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda jika tetap ditarik atau dirampas ditengah jalan atau dirumah itu sudah jelas akan dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto,” pungkasnya. (Sari).