Lamtim (MI)- Dari informasi yang dihimpun awak media pernikahan anak perempuan yang semestinya masih duduk dikelas IX (9) bisa-bisanya menikah. Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (12/05).
Ketika di wawancarai wali kandung dari gadis itu membenarkan dan menjelaskan bahwa anak gadisnya yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah menikah secara resmi oleh Kantor Urusan Agama, Kecamatan Sekampung.
Sudah menikah senin kemaren (07/5) pak bayan juga tau, kalau yang laki usianya sudah 23 tahun, kalau anak saya kelas 3 SMP ini bentar lagi lulus,"jelasnya.
Namun seolah-olah orang tua gadis tersebut diduga dalam memberikan keterangan seperti ada yang di sembunyikan tentang kehamilan anaknya dengan alasan karena adik calon suami anaknya akan menikah juga, maka dari itu anak gadisnya sesegera mungkin di nikahkan juga.
"Ya anak gadis saya, saya nikahkan karena adiknya calon suami anak saya mau nikah juga habis lebaran ini, maka dari itu anak saya cepat-cepat saya nikahkan, kalau orang desa ni, gak boleh bareng-bareng gitu lho, anak saya nikah resmi orang KUA di jemput di bawa kerumah ini penghulunya, tapi nama petugasnya tidak tahu, setauku orang Batanghari sana tapi tugasnya di KUA sekampung ini," katanya.
Sedangkan Suami dari gadis yang masih SMP yang saat ini sudah menjadi istrinya membenarkan bahwa gadis yang dia nikahkan di karenakan telah berbadan dua,
Begitu polosnya menjadi suami gadis itu menceritankanya. Sudah kami periksakan di Puskesmas Hargomulyo, dan hasil dari pemeriksaan memang sudah ngisi sekitar 1 bulan setengah,"jelasnya kepada media ini.
Baca juga : Kegiatan Latsitardanus XXXVIII/2018 di Kecamatan Petir di tinjau Danjen Akademi TNI
Hingga di terbitkannya berita ini pihak yang bersangkutan belum bisa di konfirmasi, lantaran keluarga yang di nikahkan tidak tau pasti nama petugas KUA tersebut. (Indra)