Jakarta (MI) - Penerapan skema ganjil-genap untuk ruas Jagorawi berlaku di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta. Sementara di Tol Tangerang diterapkan di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 arah Jakarta.
Uji coba sistem ganjil-genap di Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jakarta-Tangerang, dimulai Senin (16/4/2018). Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-09.00 WIB.
Bukan hanya itu, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga menginisiasikan paket kebijakan di kedua Ruas Jalan Tol tersebut.
Misal, Penerapan Lajur Khusus Kendaraan Umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo arah Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali libur nasional.
Selain itu, ada juga pembatasan angkutan barang (kendaraan Golongan III-V) mulai dari Tol Cikupa-Tomang untuk 2 arah mulai pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
Seluruh paket kebijakan itu diuji coba mulai hari ini, dan akan diterapkan pada awal Mei 2018. Bahkan, ketika sudah dimulai bakal ada petugas yang beroperasi di akses GT Cibubur 2, GT Tangerang 2, dan GT Kunciran 2.
Baca juga :
- Kantor UPT Dikmen Provinsi NTB Didemo Guru Sukwan
- Walikota Bima, Mutasi akan segera di Gelar
Satu bulan penuh, petugas tidak akan melakukan tindakan kepada pengemudi yang melanggar. Tetapi, akhir Mei 2018 Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menghukum bagi pelangar di gerbang tol yang telah diberlakukan paket kebijakan tersebut. (red/*)