Oleh : Indra
Lamtim (MI)- Team Tekab 308 polsek pekalongan dipimpin Kapolsek AKP Inderi., S.H., ciduk pelaku pencurian toko senapaan angin (06/1) pelaku berinisial SHA, 30 tahun warga Dusun Negara Ratu Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur.
Motif pelaku masuk kedalam toko korban dengan cara mencongkel dan membuka atap asbes dan menggasak barang-barang yang ada diantaranyaa uang sebesar Rp 600.000,-, 1 pucuk senapan angin merk bj hunter pcp, 1 pucuk senapan angin jenis sharp tiger upgrade, 2 pucuk senapan angin jenis marauder pcp dural od 38, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagai mana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Korban pemilik toko Aditya Rephy Andhika, 30 tahun warga Jln. Bambu Kuning RT.026 RW.006 Kec. Metro Pusat Kota Metro. Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 19.980.000,-.
Team Tekab 308 Polsek Pekalongan
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api merk bj hunter pcp, 1 buah peredam, dan 1 buah teleskop. Barang bukti yang berhasil diaman kan berupa, 1 pucuk senapan angin merk bc hunter pcp, 1 buah peredam, 1 buah teleskop. 1 helai celana merk black hawk
Baca Juga : KPUD Gelar Raker Pemutakhiran Data
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pekalongan AKP Inderi.,S.H., membenarkan bahwa team tekab 308 Pekalongan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan(curat) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pekalongan guna penyelidikan lebih lanjut.