Oleh : Indra
Lampung Timur (MI)- Dengan modus pura-pura bertanya kepada korban sebut saja mawar (9 tahun) menanyakan alamat tetangga korban kemudian pelaku minta diantarkan ke alamat tersebut dan mengajak korban naik sepeda motor pelaku RHI (43 tahun) warga Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Selanjut pelaku membawa korban menuju suatu tempat di Desa Labuhan Ratu 8 kemudian di perkebunan korban di turunkan dari sepeda motor dan pelaku memaksa membuka pakaian dan melakukan pencabulan, perkosa korban (25/1) selanjutnya pelaku menghantarkan korban dan menurunkan di jalan dekat rumah korban.
Tindak pidan pencabulan di bawah umur sebagaimana pasal UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak di laporkan pada tanggal 25 Januari 2018 di Polsek Labuhan Ratu.
Setelah menelusuri dan dilakukan penyelidikan selanjut memeriksa para saksi Polisi melakukan pengejaran keberadaan terhadap pelaku setelah saksi yang mendukung cukup. Pada hari kamis tanggal 31 Januari 2018 didapat informasi keberadaan pelaku, selanjutnya pelaku berhasil di ciduk di Desa Margo Sari Kecamatan Metro Kibang barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1. sepeda motor merek Honda Revo hitam, tanpa Nopol, baju seragam sekolah korban, celana dalam korban dan tas pinggang pelaku pada saat melakukan di pakai pelaku.
Baca Juga :
◇ Chusnunia, Menerima 721 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNLA Periode I Tahun 2018
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto membenarkan bahwa Team Tekab Polsek Labuhan Ratu telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut.